Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Personel Batalyon D Pelopor terus melaksanakan patroli secara berkesinambungan di wilayah yang berpotensi terjadi konflik antar kelompok, tepatnya di RW 3 dan RW 4 Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan sekaligus menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Patroli dilakukan dengan menyusuri titik-titik yang dianggap rawan, disertai dialog dan sambang kepada masyarakat. Personel mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memicu perselisihan, serta mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan.
Selain memberikan imbauan kamtibmas, personel juga membangun komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan warga setempat. Melalui pendekatan humanis tersebut, diharapkan tercipta hubungan yang harmonis antara aparat keamanan dan masyarakat sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat dideteksi dan diselesaikan sejak dini.
Kehadiran Personel Batalyon D Pelopor di tengah masyarakat mendapat apresiasi dari warga. Mereka mengaku merasa lebih tenang dan nyaman dengan adanya patroli rutin, karena kehadiran aparat memberikan keyakinan bahwa situasi keamanan terus dipantau serta menjadi bentuk nyata kepedulian Polri dalam menjaga keselamatan masyarakat.
Melalui patroli Kamtibmas yang dilaksanakan secara berkesinambungan di wilayah konflik antar kelompok RW 3 dan RW 4 Pentojangan, Personel Batalyon D Pelopor menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Diharapkan dengan terjalinnya kerja sama yang baik antara aparat keamanan dan seluruh elemen masyarakat, situasi kamtibmas di Kelurahan Pentojangan dapat terus terpelihara dengan baik sehingga Kota Palopo tetap menjadi daerah yang aman, damai, harmonis, serta terbebas dari konflik yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.































