Makassar – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang juga mantan Anggota Kompolnas RI, Prof. Dr. La Ode Husen, SH., MH., memberikan pandangan tegas terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang mengatur larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Menurut Prof. La Ode, putusan ini sejalan dengan prinsip dasar yang selama ini dianut Polri, yaitu menjaga profesionalitas dan memastikan fokus anggota pada tugas-tugas utama kepolisian. Ia menegaskan bahwa MK justru memperkuat posisi Polri sebagai institusi strategis negara.
“Putusan ini tidak melemahkan Polri sama sekali. Sebaliknya, MK menegaskan bahwa fungsi kepolisian adalah fungsi pemerintahan yang bersifat khusus dan tidak boleh tercampur dengan kepentingan jabatan sipil yang tidak relevan. Ini merupakan bentuk penguatan terhadap profesionalitas Polri,” ujar Prof. La Ode melalui sambungan telepon Rabu 19 november.
Ia menambahkan bahwa ruang penempatan anggota Polri di luar institusi tetap dibuka, namun secara selektif, terbatas, dan hanya untuk jabatan yang bersentuhan langsung dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum, sebagaimana amanat Pasal 2 UU Polri. Artinya, negara tetap membutuhkan keahlian Polri dalam posisi-posisi tertentu yang memengaruhi stabilitas nasional.
“Penugasan lintas kementerian/lembaga tetap dimungkinkan sepanjang berkaitan dengan fungsi pemeliharaan kamtibmas atau penegakan hukum. Artinya negara mengakui kompetensi Polri sebagai keahlian strategis,” tegasnya.
Prof. La Ode menilai putusan MK juga memberi kepastian hukum bagi institusi Polri, menghindarkan potensi konflik kepentingan, dan memperkuat garis komando internal. Ia menyebut putusan ini sebagai momentum bagi Polri untuk konsolidasi internal, memperkuat manajemen SDM, dan semakin fokus membangun institusi yang modern dan presisi.
“Ini kesempatan bagi Polri untuk memantapkan kembali garis profesionalisme. Dengan regulasi yang lebih jelas, Polri akan lebih kuat, lebih fokus, dan jauh lebih efektif dalam menjalankan tugas besar menjaga keamanan negara,” tandasnya.
Di akhir pernyataan, Prof. La Ode menekankan bahwa negara melalui putusan MK menunjukkan penghargaan yang tinggi terhadap institusi Polri. Pembatasan jabatan sipil bukan bentuk pembatasan peran, melainkan perlindungan terhadap integritas Polri agar tetap berdiri sebagai institusi yang kokoh, dipercaya, dan bebas dari kepentingan praktis.
































