Makassar, Eranews – Selama Februari 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel, mengungkap 5 perkara kasus narkotika dengan enam tersangka dengan nilai Rp. 1,2 milliar.
Hal ini diungkap oleh PLT Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Gani Alamsyah, mengatakan bahwa kasus ini terungkap di beberapa wilayah, yakni Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kabupaten Sidrap.
“Adapun pengungkapan sebanyak lima kasus yang dilakukan pada Februari 2025, dengan enam tersangka yang diamankan yakni MG (25), MJ (21), AR (20), dan HAY (24) yang berperan sebagai kurir narkotika. AS (32), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rupbasan Makassar. RI (35), honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tenggara,” ungkap AKBP Gany Alamsyah saat Press Release di gedung Ditresnarkoba Polda Sulsel, Jalan Perintis kemerdekaan Kota Makassar, Rabu (26-2-2025) pagi tadi.
Lanjut Gany, Penangkapan pertama dilakukan di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, adapun pelaku RI (35) honorer Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tenggara, Kendari dengan barang bukti 2 kg ganja
“Kemudian anggota juga melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yakni, MG (25) warga Kelurahan Mangasa dan MJ (21) warga Jalan Sultan Alauddin. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 172,4528 gram,” katanya.
Gany menambahkan, penangkapan selanjutnya di Jalan Poros Baranti Kabupaten Sidrap, pada 22 Februari 2025. Adapun pelaku diamankan lelaki AS (32) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rupbasan Kelas 1 Makassar, dengan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 143,9 Gram.
“Pada tanggal yang sama 22 Februari, personil Ditresnarkoba Polda Sulsel juga melakukan penangkapan di Desa Lombong, Kabupaten Sidrap. Pelaku berhasil diamankan berinisial AR (20) dengan barang bukti 9 Gram sabu,” ungkap mantan Kapolres Bulukumba.
Gany menambahkan, pada 24 Februari, personil kembali melakukan penangkapan pelaku narkotika di Jalan Andi Cangni, Kota Parepare. Pelaku yang berhasil diamankan berisinial HAY (24) warga asal Herlang, Kabupaten Gowa dengan barang bukti sabu 518 gram.
“Dari keseluruhan barang bukti yang disita itu, berhasil menyelamatkan 7.894 jiwa orang dari bahaya narkoba. Jika dirupiahkan, itu senilai Rp 1.273.000.000, “Pungkas AKBP Gany.
Adapun para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati. (FD).