Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan ini berfokus pada UMKM di sektor pangan, khususnya di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta sektor UMKM lainnya seperti industri mode, kuliner, dan kreatif.
Menurut Presiden, kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap masukan dari kelompok tani, nelayan, dan pelaku UMKM di berbagai wilayah Indonesia yang selama ini kesulitan menjaga keberlangsungan usaha mereka.
Dalam pernyataannya di Istana Merdeka pada 5 November 2024, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.
“Setelah mendengar aspirasi banyak pihak, terutama kelompok tani dan nelayan, hari ini saya resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 untuk membantu pelaku UMKM mengatasi hambatan finansial agar bisa terus berkontribusi pada ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pelaku UMKM sektor pangan yang mengalami kendala finansial.
Dengan demikian, diharapkan mereka dapat menjalankan usaha tanpa tekanan utang yang selama ini menjadi penghalang, sehingga dapat lebih berdaya dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Presiden juga berharap kebijakan ini membawa rasa aman dan keyakinan bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya, agar mereka dapat bekerja dengan semangat baru dan optimisme bahwa negara mendukung peran vital mereka.
“Kami berharap petani, nelayan, dan UMKM di seluruh Indonesia bisa bekerja dengan tenang dan yakin bahwa negara mendukung mereka sebagai produsen pangan yang penting bagi bangsa,” lanjut Presiden.
Untuk pelaksanaan yang efektif, Presiden menyatakan bahwa teknis penghapusan piutang ini akan dikoordinasikan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah berkomitmen memastikan kebijakan ini tepat sasaran sehingga benar-benar bermanfaat bagi pelaku UMKM yang membutuhkan.
Kebijakan ini diharapkan membuka peluang bagi sektor pertanian dan UMKM untuk semakin mandiri dan berdaya, memperkuat ketahanan pangan, dan turut mendukung pemulihan ekonomi nasional. (*)