LUWU – Personel Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan membackup personel Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, di Desa Marinding, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat unit alat berat jenis ekskavator, berbagai peralatan penambangan, sejumlah uang tunai, serta emas yang diduga siap untuk dijual.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kehadiran personel Brimob diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas kepolisian agar berjalan aman, tertib, dan lancar.
Melalui kegiatan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.































