Personel Unit IV Krimsus Polda Sulawesi Selatan bersama personel Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel melaksanakan penertiban aktivitas pertambangan emas ilegal yang berlokasi di Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin oleh Kompol Anita selaku penanggung jawab lapangan. Personel gabungan melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal. Adapun barang yang ditemukan di lokasi antara lain 6 unit alat berat jenis excavator, 9 buah selang, 3 unit alcon, serta 1 unit genset.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Seluruh hasil temuan di lokasi selanjutnya dilakukan pendataan dan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aparat juga akan melakukan proses lebih lanjut untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
































